Memahami Profil dan Latar Belakang Pengungsi di Indonesia
Pengungsi di Indonesia adalah individu yang terpaksa meninggalkan negara asal akibat persekusi, konflik, kekerasan, atau keadaan yang merusak secara serius ketentuan hukum publik. Menurut UNHCR, pertengahan tahun 2020, tercatat ada sekitar 13.693 pengungsi di Indonesia. Mayoritas berasal dari Afganistan dan Myanmar.
"Banyak pengungsi di Indonesia yang berasal dari Afganistan berlindung dari konflik dan ketidakstabilan yang terus berlanjut," ujar Febi Yonesta, pakar hukum imigrasi dari The Indonesian Legal Aid Foundation. Dia menambahkan, pengungsi dari Myanmar umumnya adalah Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan etnis.
Indonesia menjadi negara transit bagi pengungsi ini dalam perjalanan mereka ke negara tujuan. Tapi, prosesnya seringkali berlarut-larut, mengharuskan mereka menetap di Indonesia selama bertahun-tahun.
Menghadapi Tantangan yang Dihadapi Negara Tujuan dalam Menangani Pengungsi
Indonesia memiliki tantangan besar dalam menangani pengungsi. Pertama, Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengungsi. Meskipun demikian, Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan dan bantuan.
Namun, kapasitas dan sumber daya Indonesia terbatas. Penyediaan tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan bagi pengungsi menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, pengungsi di Indonesia juga tidak diizinkan untuk bekerja, yang menimbulkan masalah lain seperti ketergantungan pada bantuan dan masalah kesejahteraan.
"Tantangan terbesar kami adalah bagaimana mengintegrasikan pengungsi ke dalam masyarakat tanpa menimbulkan konflik sosial," ungkap Yonesta. "Mereka juga harus mendapatkan akses ke pendidikan dan kesehatan yang layak."
Selain itu, upaya pencarian solusi permanen untuk pengungsi, seperti pemukiman kembali di negara ketiga, sering terkendala oleh kurangnya kesepakatan internasional dan penolakan dari negara-negara tujuan.
Upaya penyelesaian masalah pengungsi di Indonesia memerlukan kerjasama antarnegara dan dukungan internasional. Ini bukan hanya tanggung jawab Indonesia, tetapi juga komunitas internasional. Mereka perlu diberikan perlindungan dan kesempatan untuk hidup yang layak. Seperti kata Yonesta, "Kami semua memiliki kewajiban untuk melindungi mereka yang paling rentan."